Penjelasan atas tugas pokok dan fungsi dari masing-masing perangkat, sebagaimana yang disebutkan pada Bab II tentang Kedudukan, Susunan organisasi Tugas dan Fungsi dari Peraturan Gubernur Maluku Utara No. 49 Tahun 2021 tersebut adalah sebagai berikut.

1. Kedudukan

Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Provinsi Maluku Utara dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah Provinsi.

2. Susunan organisasi

(1) Susunan Organisasi Dinas Komunikasi dan Informatika, dan Persandian Provinsi Maluku Utara :
a. sekretariat.
b. bidang pengelolaan informasi publik dan penguatan kapasitas sumber daya.
c. bidang infrastruktur, teknologi informasi komunikasi dan e-government.
d. bidang persandian dan statistik.
e. unit pelaksana teknis daerah (UPTD).
(2) Bagan struktur organisasi sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada lampiran Peraturan Gubernur ini.

3. Tugas dan Fungsi

Dinas Komunikasi dan Informatika, dan Persandian mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Komunikasi dan Informatika, Urusan Pemerintahan Bidang Persandian dan Urusan Pemerintahan Bidang Statistik yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah provinsi.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Dinas Komunikasi dan Informatika, dan Persandian menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup Pemerintah Provinsi, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan Pemerintah Provinsi, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi publik, pelayanan informasi publik dan layanan hubungan media di lingkup provinsi;
b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan bidang layanan infrastruktur dasar data center, disaster recovery center dan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) Pemerintah Daerah Provinsi, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan sistem komunikasi intra pemerintah daerah provinsi, layanan keamanan informasi e-Government, layanan manajemen data informasi e-Government, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik dan suplemen yang terintegrasi, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, penyelenggaraan ekosistem TIK smart province, penyelenggaraan government chief information officer (GCIO) Pemerintah Daerah Provinsi, pengembangan sumber daya TIK Pemerintah Daerah Provinsi dan Masyarakat, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan Provinsi;
c. perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan bidang penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi Pemerintah Daerah Provinsi, penetapan pola hubungan komunikasi sandi antar Perangkat Daerah Provinsi, pengawasan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan persandian di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi, serta penyelenggaraan statistik sektoral di lingkup Daerah Provinsi;
d. pelaksanaan penyusunan standarisasi infrastruktur dan sarana prasarana pendukung teknologi komunikasi dan E-Government;
e. pelaksanaan administrasi Dinas; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh gubernur yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya.

Penjelasan Susunan Organisasi Dinas Komunikasi dan Informatika, dan Persandian Provinsi Maluku Utara :

1. Sekretariat

Sekretariat Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas dan mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, penyusunan program, keuangan, hubungan masyarakat dan protokol.

Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 6, sekretariat menyelenggarakan fungsi:
a. Pengkoordinasian pengelolaan pelayanan administrasi umum;
b. Pengkoordinasian pengelolaan administrasi kepegawaian;
c. Pengkoordinasian pengelolaan administrasi keuangan;
d. Pengkoordinasian pengelolaan administrasi perlengkapan;
e. Pengkoordinasian pengelolaan aset dan barang milik negara/ daerah;
f. Pengkoordinasian pengelolaan urusan rumah tangga, hubungan masyarakat dan protokol;
g. pelaksanaan koordinasi penyusunan program, anggaran dan perundang-undangan; dan
h. Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Sekretariat Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, terdiri atas :
1) Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
2) Kelompok Jabatan Fungsional.

1) Subbagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang bertanggung jawab kepada Sekretaris dan mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyiapan bahan, menghimpun, mengelola dan melaksanakan administrasi urusan umum dan ketatausahaan meliputi: pengelolaan urusan kendaraan dinas operasional, peralatan dan perlengkapan ruangan Gedung/ kantor, rumah tangga, surat menyurat, kearsipan, protokol, perjalanan dinas, tata naskah dinas, kepegwaian dan tugas umum lainnya, berdasarkan pedoman/ peraturan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas.

Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 9, Subbagian Umum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan rencana kegiatan/ program kerja dan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di Subbagian Umum dan Kepegawaian;
b. pemberian dukungan atas pelaksanaan tugas di sekretariat;
c. pembinaan dan pengkoordinasian pelaksanaan tugas di Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
d. Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Sekretaris.

2. Bidang Pengelolaan Informasi Publik Dan Penguatan Kapasitas Sumber Daya

Bidang Pengelolaan Informasi Publik dan Penguatan Kapasitas Sumber Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas membantu kinerja dinas dalam melaksanakan tugas di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup Pemerintah Provinsi, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan Pemerintah Provinsi, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi publik, pelayanan informasi publik dan layanan hubungan media di lingkup provinsi.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Bidang Pengelolaan Informasi Publik dan Penguatan Kapasitas Sumber Daya menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, menyusun norma standar dan prosedur dan kriteria pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan dan evaluasi dan pelaporan di bidang monitoring opini dan aspirasi publik, monitoring informasi dan penetapan agenda prioritas komunikasi Pemerintah Provinsi Maluku Utara, pengelolaan konten dan perencanaan Media Komunikasi Publik, pengelolaan Media Komunikasi Publik, pelayanan Informasi Publik dan kehumasan, layanan hubungan media, kemitraan dengan pemangku kepentingan, manajemen komunikasi krisis, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik; dan
b. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Pengelolaan Informasi Publik dan Penguatan Kapasitas Sumber Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

3. Bidang Infrastruktur, Teknologi Informasi Komunikasi Dan E-Government

Bidang Infrastruktur, Teknologi Informasi Komunikasi dan e-Government sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) angka 3, dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas membantu kinerja kepala Dinas dalam melaksanakan tugas di bidang layanan infrastruktur dasar data center, disaster recovery center dan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) Pemerintah Daerah Provinsi, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan sistem komunikasi intra pemerintah daerah provinsi, layanan keamanan informasi e-Government, layanan manajemen data informasi e-Government, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik dan suplemen yang terintegrasi, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, penyelenggaraan ekosistem TIK smart province, penyelenggaraan government chief information officer (GCIO) Pemerintah Daerah Provinsi, pengembangan sumber daya TIK Pemerintah Daerah Provinsi dan Masyarakat, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan Provinsi.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bidang Infrastruktur, Teknologi Informasi Komunikasi dan e-Government menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang layanan infrastruktur dasar data center, disaster recovery center dan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) Pemerintah Daerah Provinsi, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan sistem komunikasi intra pemerintah daerah provinsi, layanan manajemen data informasi e-Government;
b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang layanan manajemen data informasi e-Government, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik dan suplemen yang terintegrasi, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, penyelenggaraan ekosistem TIK smart province;
c. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan government chief information officer (GCIO) Pemerintah Daerah Provinsi, pengembangan sumber daya TIK Pemerintah Daerah Provinsi dan Masyarakat, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan Provinsi;
d. penyiapan bahan penyusunan standarisasi infrastruktur dan sarana prasarana pendukung teknologi komunikasi dan E-Government; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Infrastruktur, Teknologi Informasi Komunikasi dan e-Government sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

4. Bidang Persandian Dan Statistik

Bidang Persandian dan Statistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) angka 4, dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas di bidang tata kelola penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi Pemerintah Daerah Provinsi, penetapan pola hubungan komunikasi sandi antar Perangkat Daerah Provinsi, pengamanan, pengawasan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan persandian di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi, serta penyelenggaraan statistik sektoral di lingkup Daerah Provinsi.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 17, Bidang Persandian dan Statistik menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang tata kelola penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi Pemerintah Daerah Provinsi;
b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengamanan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan persandian di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi;
c. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan statistik sektoral di lingkup Daerah Provinsi; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Persandian dan Statistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, terdiri atas:
a. Seksi Tata Kelola Persandian;
b. Seksi Pegelolaan Statistik Sektoral; dan
c. KelompokJabatan Fungsional.

a. Seksi Tata Kelola Persandian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a, mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Persandian dan Statistik terkait fungsi tata kelola penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi Pemerintah Daerah Provinsi.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 20, Seksi Tata Kelola Persandian menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata kelola penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi Pemerintah Daerah Provinsi;
b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang tata kelola penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi Pemerintah Daerah Provinsi;
c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang tata kelola penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi Pemerintah Daerah Provinsi; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.

b. Seksi Pegelolaan Statistik Sektoral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan statistik sektoral di lingkungan pemerintah provinsi yang bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Statistik Sektoral dan Persandian.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 22, Seksi Pegelolaan Statistik Sektoral menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan keamanan informasi dan peraturan teknis pengelolaan statistik sektoral milik pemerintah provinsi;
b. perancangan pola pengelolaan statistik sektoral di lingkungan provinsi;
c. pengelolaan statistik sektoral di lingkugan pemerintah provinsi; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.

PERATURAN GUBERNUR MALUKU UTARA NOMOR 49 TAHUN 2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA DAN PERSANDIAN PROVINSI MALUKU UTARA

Agenda

  • 08
    Mar-2023

    Rapat Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) Diskominfosan Prov. Malut Tahun 2023

    11.00 WITA - Ruang Rapat Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Provinsi Maluku Utara
  • 05
    Jul-2023

    Rapat koordinasi Strategi Komunikasi Pemerintah daerah dan Penguatan Wali Data

    08.00 wita - Hotel Lipu Buana (Halsel)
  • 07
    Aug-2023

    RAPAT KOORDINASI PENGUATAN PERAN PPID DAN PERSIAPAN MONITORING DAN EVALUASI KETERBUKAAN INFROMASI PU

    08.00 Wita - Aula Lt. 4 Knator Gubernur Maluku Utara

Ruang Multimedia