Diskominfosan Malut Gelar Workshop Layanan Informasi dan Layanan Aduan Publik
SOFIFI – Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian menggelar Workshop Penguatan Tata Kelola Pelayanan Informasi Publik dan Pengelolaan Layanan Aduan Publik lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Mewakili Gubernur Maluku Utara, kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan, Dr. Fachruddin Tukuboya, yang berlangsung di Hotel Bolote Sofifi, Rabu (12/11/2025).
Dalam sambutannya, Fachruddin menyampaikan bahwa pelaksanaan keterbukaan informasi publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), di mana salah satu tugas utama Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah memastikan pembaruan informasi publik di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Badan Publik.
“Sebagai badan publik, sudah menjadi kewajiban kita untuk membuka diri, menyiapkan, dan mempublikasikan informasi terkait kegiatan, program, dan kebijakan pemerintah yang akan, sedang, dan telah dilaksanakan,” ujar Fachruddin.
Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi harus dilakukan dengan tetap memperhatikan klasifikasi jenis informasi yang diatur dalam ketentuan, yaitu informasi wajib atau berkala, informasi yang tersedia setiap saat, informasi serta merta, dan informasi yang dikecualikan. Selain itu, pemerintah juga harus membuka ruang partisipasi masyarakat melalui pengaduan dan aspirasi yang menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan publik.
Lebih lanjut, Fachruddin menjelaskan bahwa sesuai amanah Permendagri Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Pengaduan Nasional di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, setiap daerah dituntut untuk lebih responsif terhadap masukan dan aduan dari masyarakat.
“Sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik perlu diintegrasikan dalam satu pintu, agar masyarakat memiliki saluran pengaduan nasional yang mudah diakses,” jelasnya.
Melalui aplikasi SP4N–LAPOR, lanjut Fachruddin, pemerintah berupaya mengoptimalkan layanan aspirasi dan pengaduan masyarakat secara daring (online). "Pemerintah Provinsi Maluku Utara, berkomitmen terus menyesuaikan diri dengan kebijakan pemerintah pusat dalam penerapan sistem ini", lanjutnya.
“Kita sadar bahwa masih ada ketertinggalan dibanding daerah lain dalam pengelolaan pengaduan masyarakat. Karena itu, forum ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat kelembagaan dan regulasi SP4N–LAPOR agar lebih responsif dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat,” tambahnya.
Menutup sambutannya, Fachruddin mengajak seluruh peserta untuk menyatukan semangat perubahan menuju Provinsi Maluku Utara yang informatif di era transformasi digital.
“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmaanirrahiim, Workshop Penguatan Tata Kelola Pelayanan Informasi Publik dan Pengelolaan Layanan Aduan Publik Lingkup Provinsi Maluku Utara secara resmi saya nyatakan dibuka,” pungkasnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh para pejabat OPD, Komisioner Komisi Informasi Provinsi, Serta Operator Website OPD yang selaku peserta Workshop pada kegiatan tersebut. (Ong/Jay)
©Diskominfosan